INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2000 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan jenis Pajak Daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
- bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2000 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1959
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Reklame;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek PajakIzizn Penyelenggaraan Reklame;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitauan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Cara-cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan,PembatalanPengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.