Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemerintah daerah memiliki kekayaan daerah yang perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga selain menunjang dalam upaya pelayanan masyarakat juga dapat menambah pendapatan asli daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah dapat memungut retribusi jasa usaha terhadap penyediaan jasa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017
  13. Permentan Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007
  14. Permentan Nomor 02/Permentan/OT/140/1/2010
  15. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.

Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan yang terdiri atas 17 Bab dan 24 Pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2018

Berlaku Tanggal
24 Juli 2018

Sumber
LD.2018/No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar