INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) UndangĀ
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperlukan pengaturan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Undang-Undang 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Nomor 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraaan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.