INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diterbitkankannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan, biaya administrasi dokumen kependudukan dari biaya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- -Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
