INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan pengaturan didaerah terkait dengan kepariwisataan dan secara khusus terhadap usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
- Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, dipandang perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan kondisi saat ini. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi harus dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, meliputi pemberian TDUP yang diperuntukkan secara umum dan/ atau kelompok tertentu (executive member) yang berada dalam daerah. Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekresi. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 14 perda ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2011 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
