Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pasar dalam Daerah Kota Banjarmasin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sejalan dengan perkembangan pembangunan kota Banjarmasin dan pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin bertambah selain mengakibatkan meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap barang dagangan kebutuhan rumah tangga, juga berpengaruh terhadap pelaksanaan pengelolaan wilayah pasar di Kota Banjarmasin. Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka terwujudnya pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan wilayah pasar secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu meninjau kembali dan mengubah serta mengganti peraturan pengelolaan pasar dalam daerah Kota Banjarmasin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  8. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin. Pengelolaan wilayah pasar dilaksanakan oleh Dinas, sesuai dengan Tugas, Pokok, Fungsi dan Kewenangan yang ditetapkan oleh Walikota. Orang pribadi dan atau badan usaha untuk mendapatkan hak tempat berjualan di dalam pasar, harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mendapat persetujuan/izin dari Walikota. Pengelolaan pasar atau sebutan lainnya yang bersifat terjadinya jual beli dan jasa yang dikelola oleh Swasta harus mendapat persetujuan/izin dari Walikota atas rekomendasi Kepala Dinas. Dalam perda ini diatur jenis hak dan syarat pemakaian tempat, penggolongan pasar, sumber penerimaan, kewajiban dan larangan bagi setiap orang dan/atau badan usaha yang memakai tempat usaha atau berdagang di dalam wilayah pasar, pembinaan pedagang, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
16 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pengelolaan Pasar dalam Daerah Kota Banjarmasin

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2016

Berlaku Tanggal
15 Desember 2016

Sumber
LD.2016/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar