INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan air baku di Kota Banjarmasin, perlu penambahan modal melalui penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemrintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
- sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin , Yang Terdiri Atas:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;
6. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
