INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Guna menunjang pembangunan sektor perikanan khususnya di bidang usaha perikanan dan dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi pembudidaya ikan serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, dipandang perlu adanya upaya yang mengarah kepada peningkatan pelayanan, pembinaan dan perlindungan, sebagaimana pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perikanan di Kota Banjarmasin.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Perizinan Usaha Perikanan di Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum, Jenis Usaha dan Wilayah Perikanan, Perizinan Usaha Perikanan, Syarat dan Tata Cara Pemberian SIUP dan TDUP, Kewajiban Pemegang SIUP dan TDUP, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.