INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Agar pelaksanaan rencana pembangunan daerah berjalan efektif, efesien dan terarah serta mempunyai sasaran, maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pernbangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa RPJMD disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enarn) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Berdasarkan pertirnbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, dengan sistematika RPJMD sebagai berikut:
Pendahuluan, Gambaran Umum Daerah, Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan, Penetapan Indikator Kinerja Daerah, Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.