Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan mutu di bidang Pelayanan Kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat yang merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan, diperlukan perubahan dan penambahan struktur, obyek, dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di Daerah, maka perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.

Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Pustu, RSUD, klinik, griya sehat dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/rnenikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Besarnya Retribusi yang dikenakan kepada Subjek Retribusi sebagaimana diatur dalarn Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Adapun komponen tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan. Pemungutan dilaksanakan oleh petugas Dinas Kesehatan atau instansi Pemerintah Daerah lainnya yang ditunjuk oleh Walikota. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang Dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dianeam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga ) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
7 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2019

Sumber
LD.2019/No.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar