INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menunjang permodalan badan usaha milik daerah sena melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 332 ayat (1), Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penyertaan modal pemerintah daerah, bentuk dan besaran penyertaan modal pemerintah daerah, sumber dana. Diatur juga mengenai:
hasil Usaha, dan pembinaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.