Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Tempat Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dilaksanakan dalam daerah agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha, menciptakan iklim usaha yang kondusif antara dunia usaha, kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu diatur tentang Izin Tempat Usaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Tempat Usaha.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin tempat usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, ketetnuan perizinan, penyelenggaraan perizinan. Diatur juga mengenai:
larangan, peran serta masyarakat, dan pembinaan dan pengawasan. Selain itu diatur juga mengenai:
sanksi adminsitratif, ketnetuan pidana dan penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Izin Tempat Usaha

Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
04 Maret 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2015/ NO. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar