INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat, baik para pengusaha jasa konstruksi maupun pengguna jasa konstruksi, sehingga perlu pembinaan dan pengaturan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ketentuan Izin Usaha, Obyek Dan Subyek Izin Usaha Jasa Konstruksi;
4. Jenis, Bentuk, Klasifikasi Dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi;
5. Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional, Pengembangan Usaha Dan Kualifikasi Usaha;
6. Perizinan Usaha Jasa Konstruksi;
7. Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi;
8. Sanksi Administratif;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.