INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pelaku usaha memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Baubau. Pelaku usaha dari Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Baubau sampai saat ini belum memiliki kemampuan sumber daya manusia yang memadai dalam bidang manajemen, keterbatasan permodalan dan penggunaan teknologi yang belum maksimal sehingga berpengaruh pada rendahnya kemampuan berkompetisi dengan pelaku usaha lainnya. Dalam usaha untuk meningkatkan kesejarteraan rakyat yang berkeadilan sosial yang ingin diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan dan dalam upaya mewujudkan ketahanan serta kemandirian ekonomi maka terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kota Baubau perlu diberdayakan. Dalam persaingan usaha yang ketat dan kompetitif di Kota Baubau, terutama dari pelakupelaku usaha pemodal besar maka terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pelaku usaha yang berbasis masyarakat yang juga berperan dalam penciptaan lapangan kerja perlu diberikan dukungan kebijakan yang bersifat protektif dari pemerintah. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan koperasi,usaha mikro, kecil dan menengah dengan menetapkan batasan Istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan prinsip pemberdayaan, pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan, dan bentuk-bentuk pemberdayaan. Diatur juga mengenai:
pendanaan pemberdayaan, perlindungan dan iklim usaha, kemitraan dan jaringan usaha. Selain itu dalam peraturan ini juga mengatur mengenai:
sanksi administratif dan ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.