INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kantor Layanan Pengadaan Barang/jasa Kota Bekasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas layanan pengadaan barang/jasa di Kota Bekasi, perlu dibentuk lembaga Unit Layanan Pengadaan yang bersifat structural dan berdiri sendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang No 9 Tahun 1996
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- PERPRES No 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Kota Bekasi. Kantor adalah unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa. Kantor menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa;
pengkoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa;
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan organisasi Kantor terdiri dari:
pimpinan adalah Kepala Kantor;
pembantu Pimpinan adalah Sub Bagian Tata Usaha, dan
pelaksana adalah Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang fungsional yang wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa, atau sertifikat lain sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Setiap unsur organisasi di lingkungan Kantor wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi. Selain itu, wajib memberikan bimbingan, pengawasan dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Pembiayaan Kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
