Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemenuhan air bersih bagi masyarakat di Kota Bengkulu perlu memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu dengan melakukan penambahan penyertaan modal daerah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
  3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu Nomor 01/I-3/Huk/1974
  4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2003

Nilai penambahan Penyertaan Modal Daerah berupa barang kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang berasal dari penyertaan/bantuan Pemerintah Kota Bengkulu yang belum ditetapkan statusnya adalah sebesar Rp. 32.382.530.991,53 (tiga puluh dua milyar tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah lima puluh tiga sen)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
14 Januari 2020

Berlaku Tanggal
14 Januari 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar