INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal untuk Pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dipandang perlu mendirikan badan usaha di bidang perbankan. Dengan didirikannya Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah FADHILAH, dibutuhkan modal awal agar Bank dimaksud dapat memberikan pelayanan pada masyarakat. Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah FADHILAH.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006,
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2006,
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016,
- Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah FADHILAH. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.