Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  5. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020
  6. dan 6. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2020.

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS;
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS;
PENGENDALIAN INTERNAL.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
10 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2021

Berlaku Tanggal
06 Mei 2021

Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar