Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1967
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  24. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
  25. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006

Pasal 4:
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (2) Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
2 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2009

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2009

Berlaku Tanggal
25 Februari 2009

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2009 NOMOR 02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar