INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah NO. 42 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Dimuat ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup, pelaksana bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.