INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan perparkiran merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas maka penyelenggaraan perparkiran perlu dilakukan secara terencana dan terpadu;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan perparkiran, maka dalam rangka otonomi daerah diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perparkiran;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Penyelenggaraan parkir dapat dilaksanakan di luar ruang milik jalan dan di dalam ruang milik jalan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
