INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bengkulu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dipandang perlu mendirikan badan usaha di bidang perbankan. Untuk mendirikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkanPeraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang NO. 21 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006,
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan fungsi, tempat dan kedudukan, modal dan saham, kegiatan usaha, organisasi, pembubaran,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
