Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 02 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 02 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Tanggungjawab perusahaan adalah Kewajiban Perusahaan Untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas -bahwa Agar Pelaksanaan Tanggugjawab Perusahaan memperoleh hasil yang optimal, program dan kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pemerintah daerah -bahwa berdasarkan pasal 74 Undang-Undang 2007 tentng PT dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanngungjawab social perusahaan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 02 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 UUD 1945
  2. Undang-Undang 13 Th2002
  3. Undang-Undang 25 Th 2007
  4. Undang-Undang 40 Th 2007
  5. Undang-Undang 12 Th 2011
  6. Undang-Undang 23 Th 2014
  7. Peraturan Pemerintah 47 Th 2012
  8. PermenBUMN No-05/MBU/2007
  9. Peraturan Daerah Kota Bima 5 Th 2016.

Tentang tanggungjawab Sosial Perusahaan dengan ruanglingkup TJSP berupa bantuan pembeiayaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Kompensasi Pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, kesehatan, Pedidikan dan memacu pertumbuhan ekonomiberkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah daerah, perda ini terdiri dari IX BAB dan 22 Pasal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bima

Nomor
02 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
04 Maret 2019

Berlaku Tanggal
04 Maret 2019

Sumber
LD Kota Bima nomor 213

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 02 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar