Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bitung Bahari Berseri

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. informasi merupakan kebutuhan pokok pengembangan pribadi dan lingkungan sosial masyarakat serta bagian penting ketahanan nasional;
  2. memberikan layanan masyarakat berupa kegiatan penyiaran radio yang independen, netral, dan tidak komersial, perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bitung Bahari Berseri

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan perubahan-perubahannya
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
  5. dll.

Pendirian LPPL Radio Bitung Bahari Berseri meliputi Struktur Organisasi, Pendanaan, Rencana Kerja, Pertanggungjawaban, dan Kepegawaian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bitung

Nomor
12 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bitung Bahari Berseri

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2018

Sumber
LD Kota Bitung 2018 No. 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar