Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 04 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 04 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 04 Tahun 2018 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Daerah NO.10 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah NO.6 Tahun 2017

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas (LAK);
d. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
e. Laporan Operasional (LO);
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan
g. catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
a. Pendapatan sebesar Rp 1.060.400.315.664,76 b. Belanja sebesar Rp 945.168.192.323,00 dengan Surplus / ( Defisit ) sebesar Rp 115.232.123.341,76 c. Pembiayaan, dengan penerimaan sebesar Rp 74.119.256.461,18 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00 menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 74.119.256.461,18

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
04 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
27 Agustus 2018

Sumber
LD.2018 NO.04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 04 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar