INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kelaiklautan Kapal Berukuran KurangdariGt 7 (Tujuh Gross Tonnage)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas angkutan laut, perlu diselenggarakan pemeriksaan kelaiklautan kapal berukuran kurang dari GT 7. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kelaiklautan Kapal Berukuran Kurang dari GT 7.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
Keselamatan Kapal;
Pengawakan Kapal;
Pencegahan Pencemaran Lingkungan dari Kapal;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.