Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, perlu dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Ketentuan Umum, Kelembagaan, Jenis, Subjek dan Objek Zakat, Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayahgunaan Zakat, Infak, Sedekah dan DSKL, NPWZ, Pembiayaan dan Penggunaan Hak Amil, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2019

Sumber
LD.2019/No.10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Derah Nomor 3 Tahun 2007

Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar