Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Berdasarkan Pasal 107 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Penetapan Besaran Denda Administratif Memperhatikan Ketentuan Undang-Undang Dan Kondisi Masyarakat Di Daerah Masingmasinbahwa Denda Administratif Yang Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Tidak Dapat Dilaksanakan Sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Ini: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
  3. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007
  8. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008.

Sanksi Administratif, Denda Administratif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
3 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2012

Berlaku Tanggal
18 Juni 2012

Sumber
LD.2012/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar