Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelayanan dan Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Ketentuan Umum, Usaha Jasa Konstruksi, Klasifikasi dan Kualifikasi, Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional, dan Pengembangan Usaha, Wewenang Pemberian IUJK, Perizinan, Tanda Daftar Usaha Perseorangan, Jangka Waktu dan Wilayah Operasi, Hak dan Kewajiban, Laporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
22 September 2016

Diundangkan Tanggal
22 September 2016

Berlaku Tanggal
22 September 2016

Sumber
LD.2016/NO.4, TLD NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar