INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
- bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terbuka, perlu adanya keterbukaan informasi publik dari pemerintahan daerah dan badan publik daerah yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan peraturan mengenai keterbukaan informasi publik dalam lingkup daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO.7 Tahun 2000
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
Keterbukaan adalah kesediaan dan/atau tindakan memberikan informasi dan/ atau mengumumkan informasi ke masyarakat. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Daerah dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik Daerah lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Pasal 15 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah meliputi:
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.