INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Demi Meningkatnya Pertumbuhan Penduduk Dan Perkembangan Kota Serta Pertumbuhan Ekonomi, Maka Berdampak Pada Munculnya Pedagang Kreatif Lapangan. Dan Dengan Keberadaan Pedagang Kreatif Lapangan, Maka Perlu Dilakukan Penataan Dan Pembinaan Agar Menjadi Pedagang Mandiri Yang Berkewajiban Menjaga Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Untuk Mewujudkan Kota Bontang Sebagai Kota Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, Dan Nyaman
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Ini: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
- Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Sebagaimana Terakhir Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Penataan Lokasi Dan Waktu, Tanda Daftar Usaha Dan Perizinan, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pemberdayaan Pedagang Kreatif, Pengawasan Dan Penertiban, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.