Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perekonomian daerah dibangun berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi. Pembangunan perekonomian daerah yang dilaksanakan melalui pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi Usaha Mikro dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta pengentasan kemiskinan di Kota Bukittinggbahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro dibutuhkan pengaturan dalam Peraturan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013

Sistematika perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Pemberdayaan Usaha Mikro 3. Pengembangan Usaha 4. Pembiayaan 5. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2019

Berlaku Tanggal
07 Mei 2019

Sumber
Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar