INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi di Bidang Perparkiran
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemungutan retribusi Parkir di Kota Cilegon telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus dan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus;
- Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2006, dipandang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 13 tahun 2002
- Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 tahun 2008
1.ketentuan umum;
2.ruang lingkup;
3. retribusi parkir di tepi jalan umum ;
4.retribusi tempat khusus parkir;
5.wilayah pemungutan;
6.masa retribusi ;
7.saat retribusi terutang;
8. tata cara pemungutan;
9.sanksi administratif ;
10. penentuan pembayaran, tempat pembayran, angsuran dan penundaan pembayaran;
11.tata cara penagihan;
12.pemberian pengurangan, kekeringan dan pembebasan retribusi;
13.pengembalian kelebihan pembayaran;
14.kadaluwarsa penagihan;
15.penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
16.keberatan ;
17.pemeriksaan;
18.insentif pemungutan;
19.penyidikan;
20.ketentuan pidana ;
21.ketentuan peralihan;
22.;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.