INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kerjasama Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kerjasama daerah merupakan perwujudan otonomi daerah dan sebagai sarana yang digunakan dalam upaya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat yang dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad baik, kepastian hukum, persamaan kedudukan, transparan, adil serta mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI. Sebagai daerah otonom dengan jumlah penduduk yang relatif besar, maka diperlukan kerjasama daerah sebagai slaah satu cara dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayan publik yang optimal di Kota Cimahi. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, maka perlu untuk dilaksanakan peninjauan kembali dan penyesuaian terhadap Perda Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pedoman Kerjasama Daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda Kota Cimahi tentang Pedoman Kerjasama Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
- Permenlu Nomor 09/A/KP/XII/2006/01
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Jabar Nomor 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Kerjasama Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip dan Tujuan;
3. Subjek, Objek dan Bentuk Kerjasama;
4. Tata Cara Kerjasama;
5. Tim Koordinasi Kerjasama Daerah;
6. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Hasil Kerjasama;
8. Penyelesaian Perselisihan;
9. Perubahan Kerjasama Daerah;
10. Berakhirnya Kerjasama Daerah;
11. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.