INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
- bahwa ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum, perlu mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan dan pemerintah daerah secara merata;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan untuk mengalokasikan anggarannya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diperlukan pengaturan mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003,
- Undang-Undang 16 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
terdiri dari 25 Pasal dan 8 Bab yaitu KETENTUAN UMUM , TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KOTA , PEMBERI BANTUAN HUKUM DAN PENERIMA
BANTUAN HUKUM , PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM , PENGANGGARAN DANA BANTUAN HUKUM DAN
BESARAN BIAYA BANTUAN HUKUM , PENGAWASAN , LARANGAN , KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.