Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdag Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pendaftaran ulang bagi Perusahan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan tidak diperlukan lagi dan timbulnya kewajiban kepada Pemilik Perusahaan untuk melakukan pendaftaran kembali Tanda Daftar Perusahaan dengan besaran biaya administrasi Rp0, 00 (nol rupiah);
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, perlu dilakukan penyesuaian;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007
  7. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016

beberapa ketentuan diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
05 Februari 2018

Berlaku Tanggal
05 Februari 2018

Sumber
LD 2018/2

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan Dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian Dan Peraturan Daerahgangan

Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar