Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010.

Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, tata cara pemungutan pajak, sanksi administrasi pengurangan, keringana, dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Gorontalo

Nomor
9 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran

Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
07 Maret 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar