INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Irigasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa fungsi sistem irigasi memegang peranan sangat penting dalam usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang kegiatan pertanian dan peningkatan produktivitas hasil pertanian;
- bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenang Pemerintah Kota Gunungsitoli sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor18 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982,
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8/PRT/M/2015,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 12 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur:
Ketentuan umum, Prinsip, maksud dan tujuan, Ruang Liangkup, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Wewenang dan tanggungjawab, Pemerintah Kota, Pemerintah Kelurahan Desa, Masyarakat Petani, Kerjasama Antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah, Kerjasama antara Pemerintah Kota Dengan Pemerintah Kabupaten, Kerjasama antara Pemerintah Kota dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Pengelolaan Air Irigasi, Fungsi Irigasi, Hak Penggunaan Air Untuk Irigasi, Penyediaan Air Irigasi dan Rencana Tata Tanam, Pengaturan Air Irigasi, Penggunaan Air Untuk Keperluan Lainnya, Drainase, Penggunaan Air untuk Irigasi Langsung dan Sumber Air, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pembangunan, Peningkatan, Pengelolaan, Operasi dan Pemeliharaan jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Inventarisasi Aset irigasi, Perencanaan Pengelolaan Aset irigasi, Pelaksanaan Pengelolaaan Aset Irigasi, Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaaan Aset Irigasi, Pemutakhiran Hasil Inventarisasii Aset Irigasi, Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi, Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi, Pembiayaan Pengelolaan Jarinan Irigasi, Mekanisme Pembiayaan Pengelolaan Irigasi, Iuran Pengelolaan Irigasi, Keberlanjutan Sistem Irigasi, Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.