INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Pasal 109 Peraturan Pemerintah tentang perangkat daerah maka Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli perlu disesuaikan kembali atau diubah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021,
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur:
Merubah ketentuan Pasal 3, menghapus Pasal 4 dan Pasal 5, merubah ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Menghapus Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.