Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minum Beralkohol

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menjalankan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 141 huruf b jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam rangka melindungi kesehatan, ketentraman dan ketertiban umum serta kehidupan moral masyarakat dari akibat mengkonsumsi minuman beralkohol harus dilakukan pengendalian dan penertiban minuman beralkohol di wilayah Pemerintah Kota Gunung Sitoli, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  11. Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 2 Tahun 2011
  12. Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 4 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi;
golongan retribusi;
tempat penjualan minuman beralkohol;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip, struktur dan besarnya tarif retribusi;
larangan;
pengawasan dan pengendalian;
tata cara pemungutan;
tata cara pembayaran;
sanksi administrasi;
tata cara penagihan;
tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
tata cara pembetulan, pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan;
tata cara penyelesaian keberatan;
tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa;
pemanfaatan dan insentif pemungutan retribusi;
penyidikan, dan
ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Gunungsitoli

Nomor
8 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minum Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2012

Berlaku Tanggal
17 Desember 2012

Sumber
LD.2012/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar