INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah sebagai bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan daerah. Untuk mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik dan efektif, maka perlu terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Agar ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan diperlukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Permensos Nomor 13 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai:
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), meliputi:
maksud dan tujuan;
asa, prinsip, dan ruang lingkup;
klasifikasi perusahaan pelaksana TSP;
penganggaran dan pembiayaan TSP;
pelaksanaan TSP;
program TSP;
kelembagaan;
mekanisme dan prosedur pelaksanaan;
pelaporan program TSP;
penghargaan;
penyelesaian sengketa;
sanksi administratif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.