Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Pemakaman Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemakaman Umum yang merupakan salah satu kebutuhan masyarakat, perlu adanya campur tangan Pemerintah Daerah dalam hal Penataan dan Penyediaannya;
  2. Pengaturan Pemakaman Umum sebagaimana diatur dalam Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemakaman Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003
  9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008

Perda ini mengatur mengenai:
Pelayanan Pemakaman Umum, meliputi:
Tempat Pemakaman;
Pemakaman Jenazah;
Pemindahan dan Penggalian Jenazah;
Pemeliharaan;
Larangan;
Tata Tertib di Tempat Pemakaman Umum;
Ketentuan Retribusi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
10 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pelayanan Pemakaman Umum

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2009

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2009

Berlaku Tanggal
10 Desember 2009

Sumber
LD2009/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar