INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Konservasi Sumber Daya Air di Kota Jambi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Air merupakan anugerah Allah Yang Maha Kuasa dan mempunyai kedudukan serta peran penting bagi kehidupan manusia, oleh karenanya harus dikelola dan dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan;
- bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
- bahwa pengelolaan konservasi sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antar generasi
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai:
Konservasi Sumber Daya Air di Kota Jambi, meliputi;
Tujuan dan Sasaran Konservasi;
Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Air;
Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat;
Kewenangan dan Koordinasi;
Perizinan;
Pemberdayaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.