Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan parkir secara baik kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Jambi menyediakan fasilitas parkir;
  2. Fasilitas pelayanan parkir tersebut pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008

Perda ini mengatur mengenai:
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, meliputi:
Ketentuan Pelayanan PArkir di Tepi Jalan Umum;
Ketentuan Retribusi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administrasi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
3 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2010

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2010

Berlaku Tanggal
05 Juli 2010

Sumber
LD2010/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar