INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan parkir secara baik kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Jambi menyediakan fasilitas parkir;
- Fasilitas pelayanan parkir tersebut pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai:
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, meliputi:
Ketentuan Pelayanan PArkir di Tepi Jalan Umum;
Ketentuan Retribusi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administrasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.