Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan/pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka perlu adanya partisipasi dari masyarakat;
  2. Retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah;
  3. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi jasa usaha.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Perda ini mengenai:
tentang, Retribusi Jasa Usaha, dengan meliputi:
retribusi jasa;
pemungutan retribusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
3 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2012

Berlaku Tanggal
07 Mei 2012

Sumber
LD.2012/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar