INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan modal dasar bagi terwujudnya pembangunan nasional guna mensejahterakan masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintahan Kota Jambi berwenang menyelenggarakan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Gangguan Nomor 226 Tahun 1926 sebagaimana telah diubah dengan Stbl. Nomor 450 Tahun 1940,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,
- Permeneg LH Nomor 7 Tahun 2006,
- Permeneg LH Nomor 1 Tahun 2010,
- Permeneg LH Nomor 7 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai:
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, meliputi:
asas, tujuan, dan ruang lingkup;
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan;
pencemaran air dan udara;
pengendalian kerusakan lingkungan hidup;
hak dan kewajiban;
kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan;
pengawasan;
pembiayaan;
sanksi administrasi;
sanksi pidana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.