Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Jambi, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat;
  2. bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6)
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  10. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012
  11. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
  12. Peraturan Daerah Kota Jambi No.13 Tahun 2009
  13. Peraturan Daerah Kota Jambi No.14 Tahun 2016.

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif;
b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat;
c. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung;
d. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok;
e. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
f. untuk mencegah perokok pemula. Setiap orang wajib tidak merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tempat umum;
b. tempat kerja;
c. tempat ibadah;
d. tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak;
e. kendaraan angkutan umum;
f. lingkungan tempat proses belajar mengajar;
g. sarana kesehatan, dan
h. sarana olahraga.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2017

Berlaku Tanggal
02 Februari 2017

Sumber
LD.2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar