Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu lainnya;
  2. Untuk membiayai pelaksanaan pengaturan dan pengawasan, perlu dipungut retribusi dengan berdasarkan prinsif demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  3. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Perisinan Tertentu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Perda ini mengenai:
Retribusi Perisinan Tertentu, meliputi:
Retribusi perizinan tertentu;
Pemungutan Retribusi;
Insentif Pemungutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
4 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2012

Berlaku Tanggal
07 Mei 2012

Sumber
LD.2012/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar