Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan meningkatnya Kepariwisataan di Daerah Kota Jambi maka usaha Kepariwisataan khususnya usaha Jasa Pariwisata dibidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat perlu ditumbuh kembangkan;
  2. Untuk menumbuh kembangkan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan serta pengawasan yang diatur dalam suatu ketentuan;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin usaha Jasa Pariwisata di bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
  14. Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.96/HK.103/MPPT-87
  15. Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.110/UM.001/MPPT-92
  16. Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
  17. Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997
  18. Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP.012/MKP/IV/2001
  19. Kepmendagri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
  20. Kepmendagri Nomor 130-67 Tahun 2002
  21. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 01 Tahun 2001.

Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata Dan Jasa Impresariat, meliputi Jenis-jenis Usaha Jasa Pariwisata dan Lingkup Kegiatan;
Ketentuan Perizinan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Retribusi;
Kewajiban dan Larangan;
Sanksi Administrasi;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
7 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2005

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2005

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2005

Sumber
LD.2005/No.8 Seri C No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar