Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
  10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009
  11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
  12. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009
  13. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013.

Perda ini mengetur mengenai:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
8 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar